bprparasari.co.id
SHARE :

DEPOSITO BERJANGKA



A. KETENTUAN UMUM

  1. Deposito berjangka BPR. Parasari dapat diikuti oleh perorangan, yayasan, Badan Hukum dan Lembaga lainnya.
  2. Nasabah wajib mengisi blangko formulir aplikasi pembukaan rekening Deposito secara lengkap sesuai dengan blangko yang telah disediakan Bank.
  3. Pihak Bank berhak menolak permohonan pembukaa rekening Deposito apabila :
    • Dana (Uang) nasabah dicurigai berasal dari Hasil kejahatan.
    • Nasabah tidak mau/dapat melengkapi identitas diri.
    • Nasabah tidak mau/data menyampaikan sumber Uang.
    • Nasabah tidak mau menandatangani pernyataan penyampaian data yang benar.
  4. Sebagai bukti penempatan deposito berjangka BPR. Parasari, Akan menerbitkan / memberikan bilyet deposito yang sah dan telah ditatausahan sesuai prosedur dalam system yang dimiliki bank kedalam rekening deposito atas nama deposan.
  5. Deposito yang dibuka dalam bentuk “Automatic Roll Over” pada saat jatuh tempo maka tingkat suku bunga akan disesuaikan dengan suku bunga yang berlaku pada saat itu.
  6. Apabila bilyet deposito hilang, deposan wajib melaporkan kepada petugas bank atau unit kerja BPR Parasari terdekat. Dengan membawa surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwenang atau membuat Surat pernyataan kehilangan yang bermeterai cukup sampai dengan pejabat yang berwenag.
  7. Penarikan Deposito hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo, oleh pihak yang berhak (yang tercantum pada Bilyet Deposito).

B. KETENTUAN KHUSUS

  1. PEMBUKAAN REKENING BERSIFAT “QQ”

Pembukaan rekening atas nama yang belum cakap hukum atau bersifat “QQ” harus memenuhi standar pembukaan rekening sebagaimana mestinya yang berlaku di BPR. PARASARI seperti :

  • Menyerahkan fotocopy kartu identitas diri seperti : KTP, Surat Domisili, Paspor bagi nasabah yang akan membukaan rekening atas nama nasabah yang belum cakap hukum atau bersiat “QQ”.
  • Membuat dan menandatangi surat pernyataan yang menyatakan bahwa nasabah yang dibukakan rekening adalah memang benar adalah : Anak, keponakan, atau lainnya yang belum cakap hukum sehingga segala sesuatu yang diperlukan untuk melengkapi / bertindak untuk dan atas nama hukum, akan diambil alih oleh orang yang membukaan rekening tersebut.
  • Mengisi dan menandatangani blangko permohonan pembukaan rekening “QQ” atas nama nasabah yang belum cakap hukum.

2. PENYETORAN

  • Penyetoran Dana / uang yang dilakukan melalui transfer maupun kliring akan dibukukan secara efektif setelah mendapat jawaban bahwa dana yang ditransfer maupun dikliring benar-benar udah masuk ke rekening bank.
  • Bank hanya bertanggung jawab sebesar dana yang dibukukan oleh pihak bank sesuai dengan bukti-bukti pendukung yang ada.

3. PENARIKAN

  • Deposito yang dicairkan oleh bukan pemegang hak atas nama Deposito harus dilengkapi dengan : Surat Kuasa bermeterai cukup, dengan melampirkan fotocopy identitas diri sepert : KTP, Surat Domisili, Paspor, dari pemberi dan penerima kuasa.
  • Jika Deposito meninggal dunia, dan depositonya jatuh tempo akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah dengan melampirkan surat penyataan Ahli Waris yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.

4. BUNGA

  • Bunga atas deposito akan dibayarkan pada tanggal jatuh tempo setiap bulannya, dengan mengkredit pada rekening tabungan atas nama deposan.
  • Deposito dengan nominal di atas Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) di kenakan Pajak Final pasal 4 (2) sebesar 20% langsung dipotong dari Bunga yang diterima dan nantinya akan disetorkan ke KPKN.
  • Deposito yang dibuka dalam bentuk “Automtic Roll Over” saat jatuh tempo tingkat suku bunga akan disesuaikan dengan tingkat suku

5. LAIN-LAIN

  • Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan ini akan diatur tersendiri dengan Surat Keputusan Direksi.
  • Bank tidak bertanggung jawab atas perbuatan penipuan dan/atau tindak pidana lainnya atas penyalah gunaan Bilyet Deposito.