bprparasari.co.id
SHARE :

KREDIT



A. PRODUK PERKREDITAN PT. BPR PARASARI

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. ( Undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan).

B. KOMITE KREDIT

Sejalan dengan Pertumbuhan dan Perkembangan Bank Perkreditan Rakyat PARASARI guna mengendalikan dan menjamin persetujuan kredit yang diberikan berkualitas dan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian bank, maka manajemen dalam operasionalnya membentuk Anggota Komite Kredit. Dimana Anggota Komite Kredit berhubungan langsung dengan struktur organisasi yang merupakan komponen yang tersusun secara hirarkis, baik vertikal maupun horizontal.

Anggota Komite Kredit Bank Perkreditan Rakyat PARASARI terdiri dari :

  1. Staf Kredit.
  2. Kepala Bidang Kredit .
  3. Kepala Bagian.
  4. Direktur (dikecualikan jika membawahkan fungsi kepatuhan).
  5. Direktur Utama (dikecualikan jika membawahkan fungsi kepatuhan).

Untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan menghindari birokrasi kerja yang terlalu panjang dan berbelit-belit, maka Masing-masing Anggota Komite Kredit memiliki Peran dan Fungsi yang disesuaikan dengan Struktur Organisasi yang ada dan Satuan Tugas yang diatur sesuai dengan Surat Keputusan Direksi.

C. SISTEM PEMBERIAN KREDIT

Nasabah yang datang ke BPR. PARASARI untuk memperoleh kredit, tentu bank tidak langsung memberikan kreditnya begitu saja, Komite Kredit BPR: PARASARI memerlukan informasi tentang data-data yang dimiliki calon penerima kredit. Data-data dimaksud sangat penting bagi bank untuk menilai keadaan dan kemampuan nasabah, sehingga menumbuhkan kepercayaan bank dalam memberi kreditnya.
Adapun langkah pertama yang dilakukan nasabah adalah menyampaikan surat permohonan untuk mendapatkan kredit yang berisi antara lain:

  1. Identitas nasabah.
  2. Bidang usaha nasabah.
  3. Jumlah kredit yang akan diajukan.
  4. Tujuan penggunaan kredit.
  5. Barang jaminan yang dipakai sebagai agunan.

Disamping surat permohonan tersebut, data lain yang diperlukan untuk menunjang
permohonan nasabah adalah sebagai berikut :

  1. Susunan Pengurus.
  2. TDP, SIUP, dan NPWP.
  3. Akta Perusahaan.
  4. Laporan Keuangan.
  5. Perencanaan usaha / proyek yang akan dibiayai dengan kredit.
  6. Dan data lain sein perkembangan dan kebutuhan persyaratan kredit untuk menunjang pemberian kredit yang sehat.

Dengan adanya data-data penunjang tersebut diatas, maka BPR. PARASARI akan
dapat menilai kemampuan nasabah dalam mengelola usahanya. Bank juga akan dapat
menilai kemampuan bayar nasabah terhadap kredit yang diminta, apakah nantinya mengembalikan atau tidak. Peran BPR. PARASARI dalam bidang perkreditan disini adalah bukan semata-mata memberikan kredit asal ada jaminan yang cukup, tetapi bank juga membina usaha nasabah, agar kelancaran usaha nasabah kredit yang dibenkan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Dalam memberikan kredit, Komite Kredit BPR. PARASARI wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Untuk memperoleh keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah untuk membayar utangnya, maka sebelum memberi kredit, Komite Kredit BPR. PARASARI akan mengadakan survey kelapangan untuk veripikasi data-data yang ada dan akan melakukan penilaian dengan saksama terhadap prinsip 5 C. seperti : Watak, Kemampuan, Modal, Agunan, dan prospek usaha dari debitur.

  1. Watak (Character)
    Tujuan bank melakukan penilaian terhadap watak debitur, adalah untuk mengetahui apakah pemohon kredit ada kemauan membayar utangnya apabila permohonannya dikabulkan oleh bank.
  2. Kemampuan (Capacity)
    Sebelum bank mengabulkan permohonan kreditnya, bank menilai kemampuan debitur untuk mengelola usaha yang akan dibiayai dengan kredit. Bank peru mengetahui apakah nasabah mempunyai pengetahuan yang cukup dibidang usaha tersebut, dan apakah nasabah cukup herpengalaman dalam mengelola usaha itu dan sebagainya.
  3. Modal (Capital)
    Dalam praktek selama ini bank jarang sekali memberikan kredit untuk membiayai seluruh dana yang diperlukan nasabah. Nasabah wajib menyediakan modal sendiri, sedangkan kekurangannya dapat dibiayai dengan kredit bank. Jadi bank fungsinya hanya menyediakan tambahan modai. Untuk menilai sampai sejauh mana kemampuan nasabah dapat menyediakan modal sendiri yang dapat dilihat dari laporan keuangannya.
  4. Jaminan (Collateral)
    Untuk keamanan pelunasan kredit yang diminta, Nasabah diharuskan menyediakan kekayaan untuk dijadikan jaminan berupa barang bergerak maupun barang tak bergerak. Untuk menambah keyakinan dan kepercayaan bank, maka bank disamping meminta jaminan utama, juga akan minta jaminan tambahan.
  5. Prospek Usaha (Condition of Economy)
    Yang dimaksud dengan prospek usaha tidak berbeda dengan yang dimaksud dengan kondisi ekonomi (condition of economy) karena yang dibicarakan menyangkut obyek yang akan dibiayai dengan kredit itu mempunyai harapan dan masa depan yang baik. Agar dapat dikatakan demikian maka obyek kredit tersebut perlu diteliti. Apakah bermanfaat bagi orang banyak ? Apakah usaha debitur nantinya akan mendapat keuntungan ? dan apakah tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

Dalam sistem pemberian kredit, Undang-undang memberi batasan maksimum pemberian kredit (BMPK) kepada para peminjam yang bertujuan untuk :

  1. Mengatur penyebaran resiko kemacetan kredit demi keamanan dan kesehatan bank.
  2. Penyaluran fasilitas kredit agar dana bank yang diperoleh dari simpanan masyarakat tidak dinikmati oleh Debitur atau Kelompok debitur tertentu, Tetapi dapat menyebar ke masyarakat luas.

D. JENIS KREDIT

  1. KMK ( Kredit Modal Kerja) : Kredit yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja guna mengembangkan / meningkatkan usaha seperti : kredit yang dibiayai untuk Usaha Perdagangan , Perindustrian, Jasa-Jasa dan Pertanian.
    • KMK Bunga Bulanan
      • Jangka Waktu kredit : Maksimal 24 bulan (2th)
      • Bunga, biaya Administrasi dan propisi dapat berubah sewaktu-waktu
      • Sistem Pembayaran :
        1. Jadwal pembayaran angsuran pertama dimulai dari satu bulan setelah kredit dicairkan (diterima) pada tanggal yang sama pada bulan berikutnya.
        2. Pokok dan bunga dibayar setiap bulan dengan perhitungan: angsuran pembayaran pokok perbulan sebesar plapon kredit dibagi dengan jangka waktu kredit dan pembayaran angsuran bunga menurun yang dihitung dari pokok / sisa pokok dikalikan dengan prosentase bunga seperti pada tabel perhitungan bunga menurun terlapir.
        3. Bunga Dibayar setiap bulan dan pokok dibayar pada saat jatuh tempo. Selama jangka waktu kredit masih berjalan, pembayaran pokok tidak dibatasi dengan perhitungan suku bunga menurun yang besarnya angsuran bunga setiap bulan dihitung dari pokok / sisa pokok dikalikan dengan prosentase bunga.
    • KMK Bunga Harian (Kredit Tidak Tetap). Kredit Modal Kerja yang diberikan kepada para Wiraswasta, Pengusaha kecil untuk mengembangkan / meningkatkan usahanya seperti Pengusaha kontraktor, pemborong, jual beli mobil / tanah dan lainnya yang sejenis.
      • Jangka Waktu kredit : Maksimal 12 bulan (1 th). Dapat diperpanjang bilamana masih diperlukan, atas permohonan debitur dan persetujuan dari Bank.
      • Suku Bunga, biaya Administrasi dan provisi dapat berubah sewaktu-waktu.
      • Sistem pembayaran, Bunga dibayar sesuai dengan penggunaan baki debet kredit yang dihitung setiap bulannya.
      • Persyaratan :
        1. Pernah menjadi nasabah peminjam (debitur) PT. BPR. PARASARI dengan katagori baik dengan kolektibilitas laricar.
        2. Bersedia memenuhi persyaratan kredit yang diperlukan oleh PT. BPR. PARASARI.
        3. Mengisi Formulir Aplikasi Permohonan kredit dengan baik dan benar.
        4. Bersedia dilakukan Bank Checking suami / istri calon debitur
        5. Bersedia dilakukan pengecekan terhadap keabsahan dari data-data yang disampaikan oleh calon debitur.
        6. Bersedia dilakukan kunjungan ke lokasi rumah, tempat usaha yang akan dibiayai dan ke tempat lokasi / jaminan calon debitur.
        7. Bersedia memberi keterangan yang sebaik – baiknya apabila dibutuhkan oleh team kredit.
        8. Setelah kredit disetujui oleh team kredit, bagian administrasi proses kredit akan melakukan proses pengetikan sampai dengan pencairan kredit sesuai dengan mekanisma teknis bank, dan calon debitur harus melakukan penandatanganan perjanjian kredit secara baik dan sempurna.
        9. Penyetoran dan Pengambilan hanya dapat dilakukan di PT. BPR. PARASARI, dengan mempergunakan kwitansi khusus yang dikeluarkan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat PARASARI.
        10. Cadangan minimal sebesar 2 (dua) kali angsuran bunga, wajib dilakukan oleh debitur yang diperhitungkan sebagai batas maksimal Penarikan plapond kredit.
        11. Perhitungan bunga kredit setiap bulannya akan ditambahkan langsung pada rekening debitur.
        12. Setiap bulan debitur akan mendapat print out salinan kartu kredit
        13. Apabila perhitungan bunga kredit pada akhir bulan tidak dapat dibebankan pada rekening debitur maka Debitur wajib menyetor sejumlah kekurangan sehingga tidak menimbulkan cerukan.
        14. Apabila terjadi cerukan, maka kepada debitur akan dikenakan sangsi administrasi berupa denda sebesar 10% dari cerukar atau tunggakkannya.
  2. Kredit Investasi. Kredit jangka menengah / panjang untuk membiayai pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi poyek dan / atau pendirian proyek baru. Seperti contoh Kredit yang diberikan untuk Menambah peralatan usaha, Renovasi tempat usaha, membeli rumah / villa untuk disewakan, membangun kos-kosan dan sejenis lainnya.
    • Jangka waktu Kredit: 12 bulan sampai dengan maksimal 120 bulan (10 tahun)
    • Bunga, biaya administrasi dan propisi dapat berubah sewaktu-waktu.
    • Sistem pembayaran:
      • Jadwal pembayaran angsuran pertama dimulai dari satu bulan setelah kredit dicairkan (diterima) pada tanggal yang sama pada bulan berikutnya.
      • Suku Bunga Menurun : Pokok dan bunga dibayar setiap bulan dengan perhitungan pembayaran angsuran pokok per bulan sebesar plapon kredit dibagi dengan jangka waktu kredit dan pembayaran angsuran bunga dihitung dari pokok / sisa pokok yang dikalikan dengan prosentase bunga, seperii pada tabel perhitungan bunga menurun terlampir.
      • Anuitas yaitu kredit dengan pembayaran tetap setiap bulannya dengan perhitungan suku bunga kredit menurun dari pokok / sisa pokok seperti pada tabel perhitungan bunga anuitas terlampir.
      • Bunga tetap (flat) pembayaran pokok dan bunga tetap setiap bulan dengan perhitungan pembayaran pokok setiap bulannya sebesar plapon kredit dibagi dengan jangka waktu kredit dan pembayaran angsuran bunga dihitung dari besarnya plafon kredit seperti pada tabel perhitungan bunga tetap terlampir.
      • Selama jangka waktu kredit dengan perhitungan suku bunga menurun, Bank tidak membatasi pembayaran angsuran pokok melebihi ketentuan kewajiban debitur setiap bulannya.
    • Grace Periode adalah masa tenggang yang memungkinkan pihak peminjam untuk membayar bunga saja, sesuai kebutuhan jangka waktu atau maksimal selama 12 bulan dan setelah Grace Periode berakhir, pihak peminjam akan membayar angsuran pokok dan bunga setiap bulannya hingga jangka waktu yang ditentukan berakhir atau kredit jatuh tempo. Grace Periode diberikan kepada kredit Investasi yang Merupakan Kredit jangka menengah / panjang untuk membiayai pembelian barang — barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, Refinancing, maka Bank memberikan kebijakan Grace Periode selama-lamanya 12 bulan.
  3. Kredit Konsumsi. Kredit yang dipergunakan untuk keperluan konsumsi yang artinya kredit akan habis dimanfaatkan oleh Debitur untuk memenuhi kebutuhannya seperti pembiayaan kredit untuk membeli alat-alat rumah tangga, pembelian kendaraan, pembelian rumah tinggal, membangun rumah tinggal, upacara adat, biaya pendidikan, dan sejenis lainnya.
    • Jangka waktu Kredit: 12 bulan sampai dengan maksimal 120 bulan (10 tahun)
    • Bunga, biaya administrasi dan provisi dapat berubah sewaktu-waktu.
    • Sistem pembayaran:
      • Jadwal pembayaran angsuran pertama dimulai dari satu bulan setelah kredit dicairkan (diterima) pada tanggal yang sama pada bulan berikutnya.
      • Suku Bunga Menurun : Pokok dan bunga dibayar setiap bulan dengan perhitungan angsuran pembayaran pokok per bulan sebesar plapon kredit dibagi dengan jangka waktu kredit dan pembayaran angsuran bunga dihitung dari pokok / sisa pokok dikalikan dengan prosentase bunga seperti pada tabel perhitungan bunga menurun terlampir.
      • Annuitas yaitu kredit dengan pembayaran tetap setiap bulannya dengan perhitungan suku bunga kredit menurun dari pokok / sisa pokok seperti pada tabel perhitungan bunga anuitas terlampir.
      • Selama jangka waktu kredit dengan perhitungan suku bunga menurun, Bank tidak membatasi pembayaran angsuran pokok melebihi ketentuan kewajiban debitur setiap bulannya.