
PT. Bank Perkreditan Rakyat Parasari yang beralamat di Lingkungan Banjar Badung Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung didirikan pada tahun 1970 oleh 6 (enam) orang yaitu : Bapak I Wayan Sukanta, Bapak I Wayan Gabiyuh (Almarhum), Bapak I Ketut Pedek, BA, Bapak I Wayan Enteg (Almarhum), Bapak I Wayan Patrem (Almarhum), dan Bapak I Wayan Reta (Almarhum).
Pada saat didirikan semula bernama Maskapai Andil Indonesia Bank Pasar Parasari (disingkat M.A.I. Bank Pasar Parasari) berdasarkan Akta Notaris No. 41 tanggal 5 Februari 1970 yang dibuat dihadapan Amir Syarifudin, SH Notaris di Denpasar dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C2-8238.HT.01.02 Th 1985 tanggal 26 Desember 1985. Berdasarkan Akta No 15. Notaris I Made Puryatma, SH, tanggal 6 Nopember 1997, nama bank berubah menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Parasari.
Akta perubahan ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. C2-25-643 HT.01.01.Th 1998 tanggal 18 Nopember 1998 dan telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sesuai surat Keputusan Pemimpin Bank Indonesia No.2/1/KEP.PBI/DPR/ 2000 tanggal 11 Februari 2000.
Selanjutnya Anggaran Dasar tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir dimuat dalam Akta tertanggal 26 Maret 2024 Nomor 09 yang dibuat dihadapan Ida Bagus Putu Gina Antara, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Badung, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 01 Januari 2024 Nomor: AHU-AH.01.03-0078627, sedangkan mengenai Susunan Dewan Komisaris Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 16 Juni 2023 Nomor 14 yang dibuat dihadapan Ida Bagus Putu Gina Antara, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Badung, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 21 Juni 2023 Nomor: AHU-AH.01.09-0129824,
Perubahan berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Akta perubahan Anggaran Dasar nomor 04 tanggal 14 Mei 2024 melalui notaris Ida Bagus Putu Gina Antara, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Badung:
| JABATAN | NAMA | JATUH TEMPO JABATAN LAMA | JATUH TEMPO JABATAN BARU |
|---|---|---|---|
| Direktur Utama | Drs. Ida Bagus Ketut Wijaya | 09 Desember 2024 | 09 Desember 2029 |
| Direktur | I Ketut Sulendra Duarsa, SE.MM. | 27 Juli 2024 | 27 Juli 2029 |
Maka sususan pengurus PT. BPR Parasari manjadi:
| JABATAN | NAMA | JATUH TEMPO MENJABAT |
|---|---|---|
| Direktur Utama | Drs. Ida Bagus Ketut Wijaya | 09 Desember 2029 |
| Direktur | I Ketut Sulendra Duarsa, SE.MM. | 27 Juli 2029 |
| Komisaris Utama | I Gusti Ngurah Anom Amijaya, SE. | 23 Juni 2028 |
| Komisaris | I Ketut Suwirya, SE. | 23 Juni 2028 |
Komposisi kepemilikan para pemegang saham PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PARASARI sampai dengan Desember 2025 adalah sebagai berikut :
I Wayan SukantaBeliau adalah Pendiri PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PARASARI, yang beralamat di Jalan Raya Lukluk, Mengwi Badung pada tanggal 05 Pebruari 1970, sebagai Pemilik dan Pemegang Saham Pengendali yang memiliki 3.000 lembar saham atau 30% saham perseroan, Sesuai dengan Akta perubahan yang terakhir 04 tanggal 14 Mei 2024 melalui notaris Ida Bagus Putu Gina Antara, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Badung, dengan salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor, Kep- 27/KR.081/2016. Tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Saudara I Wayan Sukanta telah ditetapkan Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Perekonomian Rakyat Parasari pada tanggal 22 Agustus 2016. Beliau memiliki 4 (empat) orang anak yang semuanya sudah berkeluarga dan tidak terkait dengan Para Pemegang saham lainnya namun terkait dengan salah satu pengurus.
I Made BudiarsaBeliau adalah Pengganti (Akhli Waris) dari I Ketut Pedek (almarhum) Beliau selaku Pemegang Saham yang memiliki 2.400 lembar saham atau 24% saham perseroan, sesuai dengan Akta perubahan yang terakhir 04 tanggal 14 Mei 2024 melalui notaris Ida Bagus Putu Gina Antara, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Badung.
I Ketut Pedek (almarhum) pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Akta nomor 16 tanggal 09 September 2004 yang dibuat di Notaris I Made Puryatma, SH, Notaris di Denpasar, Jabatan sebagai Komisaris Utama telah beberapa kali pernah diperpanjang. Perpanjangan dan Persetujuan pengangkatan kembali yang terakhir telah tercatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Surat Nomor S-131/KO.312/2014 tanggal 03 Juli 2014. Karena alasan kesehatan pada bulan Juni 2017 almarhum mengundurkan diri menjadi Komisaris Perseroan. Almarhum memiliki 4 (empat ) orang anak yang semuanya sudah berkeluarga dan tidak terkait dengan Para Pemegang Saham lainnya dan pengurus.
Ni Wayan ArdaniBeliau adalah Pengganti (Akhli waris) dari I Wayan Gabiuh (almarhum) selaku Pemegang Saham yang memiliki 2.300 lembar saham atau 23% saham perseroan, sesuai dengan Akta perubahan yang terakhir 04 tanggal 14 Mei 2024 melalui notaris Ida Bagus Putu Gina Antara, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Badung.
Beliau Lahir di Lukluk pada tanggal 31 Desember 1946, Alamat Tinggal di Lingkungan Banjar Dlodpempatan Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Beliau adalah Anak tunggal yang Pensiunan Pegawai PT. (Persero) Utama Karya Cabang Bali, Memiliki satu orang anak laki dan menantu yang tidak terkait dengan para pemegang saham lainnya dan Pengurus.
I Nyoman GunarsaBeliau adalah Pengganti (Akhli waris) dari I Wayan Enteg (almarhum) selaku Pemegang Saham yang memiliki 2.300 lembar saham atau 23% saham perseroan, sesuai dengan Akta perubahan yang terakhir 04 tanggal 14 Mei 2024 melalui notaris Ida Bagus Putu Gina Antara, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Badung.
Beliau Lahir di Badung pada tanggal 01 Oktober 1964, Alamat Tinggal di Lingkungan Banjar Tengah Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Beliau Seorang Karyawan Swasta yang masih lajang (belum menikah) dengan 5 (lima ) orang saudara yang tidak terkait dengan para pemegang saham lainnya dan pengurus.
| NO | NAMA PEMEGANG SAHAM | LEMBAR SAHAM | KEPEMILIKAN % |
|---|---|---|---|
| 1 | I Wayan Sukanta | 3.000 | 30% |
| 2 | I Made Budiarsa | 2.400 | 24% |
| 3 | Ni Wayan Ardani | 2.300 | 23% |
| 4 | I Nyoman Gunarsa | 2.300 | 23% |
| JUMLAH | 10.000 | 100% |
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank, maksud dan tujuan perseroan ini adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang Bank Perekonomian Rakyat dengan kegiatan sebagai berikut:
Adapun Ijin – ijin yang dimiliki PT. Bank Perekonomian Rakyat Parasari adalah sebagai berikut :
Kantor Pusat PT. Bank Perekonomian Rakyat Parasari berkedudukan di Jalan Raya Lukluk, Mengwi, Badung, dengan jumlah karyawan keseluruhan sebanyak 67 orang dan memiliki 4 (empat) Kantor Kas dengan rincian sebagai berikut :
BPR Parasari berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Serta merupakan peserta penjamin LPS, maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar
Copyright © 2022 PT BANK PERKREDITAN RAKYAT PARASARI