bprparasari.co.id
SHARE :

Sejarah Kantor



PT. Bank Perkreditan Rakyat Parasari yang beralamat di Lingkungan Banjar Badung Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung didirikan pada tahun 1970 oleh 6 (enam) orang yaitu : Bapak I Wayan Sukanta, Bapak I Wayan Gabiyuh (Almarhum), Bapak I Ketut Pedek, BA, Bapak I Wayan Enteg (Almarhum), Bapak I Wayan Patrem (Almarhum), dan Bapak I Wayan Reta (Almarhum).

Pada saat didirikan semula bernama Maskapai Andil Indonesia Bank Pasar Parasari (disingkat M.A.I. Bank Pasar Parasari) berdasarkan Akta Notaris No. 41 tanggal 5 Februari 1970 yang dibuat dihadapan Amir Syarifudin, SH Notaris di Denpasar dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C2-8238.HT.01.02 Th 1985 tanggal 26 Desember 1985. Berdasarkan Akta No 15. Notaris I Made Puryatma, SH, tanggal 6 Nopember 1997, nama bank berubah menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Parasari.

Akta perubahan ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. C2-25-643 HT.01.01.Th 1998 tanggal 18 Nopember 1998 dan telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sesuai surat Keputusan Pemimpin Bank Indonesia No.2/1/KEP.PBI/DPR/ 2000 tanggal 11 Februari 2000.

Selanjutnya Anggaran Dasar tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir dimuat dalam Akta tertanggal 26 Maret 2024 Nomor 09 yang dibuat dihadapan Ida Bagus Putu Gina Antara, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Badung, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 01 Januari 2024 Nomor: AHU-AH.01.03-0078627, sedangkan mengenai Susunan Dewan Komisaris Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 16 Juni 2023 Nomor 14 yang dibuat dihadapan Ida Bagus Putu Gina Antara, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Badung, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 21 Juni 2023 Nomor: AHU-AH.01.09-0129824,

Perubahan berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Akta perubahan Anggaran Dasar nomor 04 tanggal 14 Mei 2024 melalui notaris Ida Bagus Putu Gina Antara, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Badung:

  • Menyetujui dilakukan pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi yang lama untuk periode masa jabatan selama 5 tahun berikutnya terhitung sejak tanggal jatuh tempo masing-masing anggota Direksi menjabat sebagai berikut:
JABATANNAMAJATUH TEMPO JABATAN LAMAJATUH TEMPO JABATAN BARU
Direktur UtamaDrs. Ida Bagus Ketut Wijaya09 Desember 202409 Desember 2029
DirekturI Ketut Sulendra Duarsa, SE.MM.27 Juli 202427 Juli 2029

Maka sususan pengurus PT. BPR Parasari manjadi:

JABATANNAMAJATUH TEMPO MENJABAT
Direktur UtamaDrs. Ida Bagus Ketut Wijaya09 Desember 2029
DirekturI Ketut Sulendra Duarsa, SE.MM.27 Juli 2029
Komisaris UtamaI Gusti Ngurah Anom Amijaya, SE.23 Juni 2028
KomisarisI Ketut Suwirya, SE.23 Juni 2028
  • Menyetujui perubahan Nomenklatur BPR sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang meliputi antara lain:
    1. Perseroan terbatas ini bernama PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PARASARI disebut juga BANK PARASARI, bekedudukan di Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
    2. Perseroan dapat membuka Kantor Cabang ditempat kedudukan Bank atau tempat lain yang berbatasan dengan tempat kedudukan Bank tetapi diluar IbuKota Negara, diluar IbuKota Daerah Tingkat I Bali, diluar IbuKota Daerah Tingkat II dan diluar kotamadya.

Komposisi kepemilikan para pemegang saham PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PARASARI sampai dengan Desember 2025 adalah sebagai berikut :

I Wayan Sukanta

Beliau adalah Pendiri PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PARASARI, yang beralamat di Jalan Raya Lukluk, Mengwi Badung pada tanggal 05 Pebruari 1970, sebagai Pemilik dan Pemegang Saham Pengendali yang memiliki 3.000 lembar saham atau 30% saham perseroan, Sesuai dengan Akta perubahan yang terakhir 04 tanggal 14 Mei 2024 melalui notaris Ida Bagus Putu Gina Antara, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Badung, dengan salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor, Kep- 27/KR.081/2016. Tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Saudara I Wayan Sukanta telah ditetapkan Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Perekonomian Rakyat Parasari pada tanggal 22 Agustus 2016. Beliau memiliki 4 (empat) orang anak yang semuanya sudah berkeluarga dan tidak terkait dengan Para Pemegang saham lainnya namun terkait dengan salah satu pengurus.

I Made Budiarsa

Beliau adalah Pengganti (Akhli Waris) dari I Ketut Pedek (almarhum)  Beliau selaku Pemegang Saham yang memiliki 2.400 lembar saham atau 24% saham perseroan, sesuai dengan Akta perubahan yang terakhir 04 tanggal 14 Mei 2024 melalui notaris Ida Bagus Putu Gina Antara, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Badung.

I Ketut Pedek (almarhum) pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Akta nomor 16 tanggal 09 September 2004 yang dibuat di Notaris I Made Puryatma, SH, Notaris di Denpasar, Jabatan sebagai Komisaris Utama telah beberapa kali pernah diperpanjang. Perpanjangan dan Persetujuan pengangkatan kembali yang terakhir telah tercatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Surat Nomor S-131/KO.312/2014 tanggal 03 Juli 2014. Karena alasan kesehatan pada bulan Juni 2017 almarhum mengundurkan diri menjadi Komisaris Perseroan. Almarhum memiliki 4 (empat ) orang anak yang semuanya sudah berkeluarga dan tidak terkait dengan Para Pemegang Saham lainnya dan pengurus.

Ni Wayan Ardani

Beliau adalah Pengganti (Akhli waris) dari I Wayan Gabiuh (almarhum) selaku Pemegang Saham yang memiliki 2.300 lembar saham atau 23% saham perseroan, sesuai dengan Akta perubahan yang terakhir 04 tanggal 14 Mei 2024 melalui notaris Ida Bagus Putu Gina Antara, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Badung.

Beliau Lahir di Lukluk pada tanggal 31 Desember 1946, Alamat Tinggal di Lingkungan Banjar Dlodpempatan Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Beliau adalah Anak tunggal yang Pensiunan Pegawai PT. (Persero) Utama Karya Cabang Bali, Memiliki satu orang anak laki dan menantu yang tidak terkait  dengan para pemegang saham lainnya dan Pengurus.

I Nyoman Gunarsa

Beliau adalah Pengganti (Akhli waris) dari I Wayan Enteg (almarhum) selaku Pemegang Saham yang memiliki 2.300 lembar saham atau 23% saham perseroan, sesuai dengan Akta perubahan yang terakhir 04 tanggal 14 Mei 2024 melalui notaris Ida Bagus Putu Gina Antara, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Badung.

Beliau Lahir di Badung pada tanggal 01 Oktober 1964, Alamat Tinggal di Lingkungan Banjar Tengah Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Beliau Seorang  Karyawan Swasta yang masih lajang (belum menikah) dengan 5 (lima ) orang saudara yang tidak terkait dengan para pemegang saham lainnya dan pengurus.

NONAMA PEMEGANG SAHAMLEMBAR SAHAMKEPEMILIKAN %
1I Wayan Sukanta3.00030%
2I Made Budiarsa2.40024%
3Ni Wayan Ardani2.30023%
4I Nyoman Gunarsa2.30023%
JUMLAH10.000100%

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank, maksud dan tujuan perseroan ini adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang Bank Perekonomian Rakyat dengan kegiatan sebagai berikut:

  1. Menghimpun dana dari Masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Deposito Berjangka, Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan Kredit.
  3. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertipikat Bank Indonesia (SBI), Deposito Berjangka, Sertipikat Deposito dan/atau Tabungan pada Bank Lain.
  4. Perluasan kegiatan usaha dari yang sebelumnya hanya sebagai fungsi intermediasi keuangan yaitu menghimpun dana Masyarakat (dalam bentuk Tabungan dan Deposito) serta menyalurkan dana dalam bentuk Pinjaman/Kredit, kegiatan usahanya diperluas sebagaimana cakupan kegiatan usaha untuk BPR yang diperkenankan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) sesuai dengan kesiapan pelaksanaannya.

Adapun Ijin – ijin yang dimiliki PT. Bank Perekonomian Rakyat Parasari adalah sebagai berikut :

  1. Ijin Menjalankan usaha Bank Perkreditan Rakyat dengan surat keputusan No. S.Ket-497/DJM/III.3/11/1974. Dari Departemen Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Moneter tanggal 28 Nopember 1974.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor 9120103840481 Lembaga pengelola dan penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik ditetapkan tanggal 08 Agustus 2019.
  3. NPWP Nomor 01.126.398.5-904.000 dari Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak.

Kantor Pusat PT. Bank Perekonomian Rakyat Parasari berkedudukan di Jalan Raya Lukluk, Mengwi, Badung, dengan jumlah karyawan keseluruhan sebanyak 67 orang dan memiliki 4 (empat) Kantor Kas dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kantor Kas Sembung, dengan persetujuan BI No. 8/682/DPBPR/IDABPR/Dps tanggal 06 Oktober 2006, yang terletak di Banjar Dajan Peken Sembung, Desa Sembung Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, telp. / Fax (0361) 7995274.
  2. Kantor Kas Kerobokan, Dengan persetujuan BI No. 8/682/DPBPR/IDABPR/Dps tanggal 06 Oktober 2006, yang terletak di Jalan Tangkuban Perahu, Desa Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Telp (0361) 731206.
  3. Kantor Kas Canggu dengan persetujuan BI No. 10/1057/DKBU/IDAd/Dpr tanggal 16 Desember 2008, yang terletak di Jalan Raya Canggu, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kabupaten Badung Telp. (0361) 9076349.
  4. Kantor Kas Munggu dengan persetujuan BI No. 14/1340/DKBU/IDAd/Dpr tanggal 08 Oktober 2012, yang terletak di Jalan Raya Munggu-Kapal, Mengwi, Kabupaten Badung Telp. (0361) 8449377.