Bank Perkreditan Rakyat PARASARI yang beralamat di Lingkungan Banjar Badung Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung didirikan pada tahun 1970 oleh 6 (enam) orang yaitu : Bapak I Wayan Sukanta, Bapak I Wayan Gabiyuh (Almarhum), Bapak I Ketut Pedek, BA, Bapak I Wayan Enteg (Almarhum), Bapak I Wayan Patrem (Almarhum), dan Bapak I Wayan Reta (Almarhum).
Pada saat didirikan semula bernama Maskapai Andil Indonesia Bank Pasar Parasari (disingkat M.A.I. Bank Pasar Parasari) berdasarkan Akta Notaris No. 41 tanggal 5 Februari 1970 yang dibuat dihadapan Amir Syarifudin, SH Notaris di Denpasar dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C2-8238.HT.01.02 Th 1985 tanggal 26 Desember 1985. Berdasarkan Akta No 15. Notaris I Made Puryatma, SH, tanggal 6 Nopember 1997, nama bank berubah menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat PARASARI.
Akta perubahan ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. C2-25-643 HT.01.01.Th 1998 tanggal 18 Nopember 1998 dan telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sesuai surat Keputusan Pemimpin Bank Indonesia No.2/1/KEP.PBI/DPR/ 2000 tanggal 11 Februari 2000. Anggaran Dasar telah beberapa kali mengalami perubahan, Perubahan berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Akta perubahan anggaran dasar nomor 05 tanggal 5 juni 2014 melalui notaris Ida Bagus Putu Gina Antara, SH, Notaris di Kabupaten Badung, disetujui bahwa modal dasar bank berjumlah Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) terbagi atas 20.000 lembar saham masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 6.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) . Perubahan terakhir berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Akta perubahan anggaran dasar nomor 20 tanggal 28 Oktober 2019 melalui notaris Ida Bagus Putu Gina Antara, SH, Notaris di Kabupaten Badung, disetujui bahwa penambahan modal setor bank berjumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ). Dari penambahan modal setor tersebut maka jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dalam perseroan mengalami penambahan yang sebelumnya sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) menjadi Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 8.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), Akta perubahan tentang pernyataan keputusan rapat tersebut telah juga mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui lampiran keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU – AH.01.03-0356182 Perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Perkreditan Rakyat Parasari tertanggal 06 November 2019.
Komposisi kepemilikan para pemegang saham PT. Bank Perkreditan Rakyat PARASARI yang beralamat di Lingkungan Banjar Badung Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut :
Beliau adalah Pendiri PT. Bank Perkreditan Rakyat PARASARI, yang beralamat di Jalan Raya Lukluk, Mengwi Badung pada tanggal 05 Pebruari 1970, sebagai Pemilik dan Pemegang Saham Pengendali yang memiliki 2.000 lembar saham bernilai nominal Rp. 2.000.000 ribu atau 25% Lembar Saham, Sesuai dengan Akta perubahan yang terakhir Nomor 20 tanggal 28 Oktober 2019 melalui Notaris Ida Bagus Putu Gina Antara, SH, Notaris di Kabupaten Badung, dengan salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor, Kep- 27/KR.081/2016. Tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Saudara I Wayan Sukanta telah ditetapkan Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Perkreditan Rakyat Parasari pada tanggal 22 Agustus 2016. Beliau memiliki 4 (empat) orang anak yang semuanya sudah berkeluarga dan tidak terkait dengan Para Pemegang saham lainnya namun terkait dengan salah satu pengurus.
Beliau adalah Pendiri PT. Bank Perkreditan Rakyat PARASARI, yang beralamat di Jalan Raya Lukluk, Mengwi, Badung pada tanggal 05 Pebruari 1970, Beliau Pemilik dan Pemegang Saham yang memiliki 1.840 lembar saham bernilai nominal Rp. 1.840.000 ribu atau 23% Saham, Sesuai dengan Akta perubahan yang terakhir Nomor 20 tanggal 28 Oktober 2019 melalui Notaris Ida Bagus Putu Gina Antara, SH, Notaris di Kabupaten Badung, dan Beliau pernah menjabat menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Akta nomor 16 tanggal 09 September 2004 yang dibuat di Notaris I Made Puryatma, SH, Notaris di Denpasar, Jabatan sebagai Komisaris Utama telah beberapa kali pernah diperpanjang. Perpanjangan dan Persetujuan pengangkatan kembali yang terakhir telah tercatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Surat Nomor S-131/KO.312/2014 tanggal 03 Juli 2014. Karena alasan kesehatan pada bulan juni 2017 beliau mengundurkan diri menjadi Komisaris Perseroan. Memiliki 4 (empat ) orang anak yang semuanya sudah berkeluarga dan tidak terkait dengan Para Pemegang Saham lainnya dan pengurus.
Beliau adalah Pengganti (Akhli waris) dari I Wayan Gabiuh (almarhum) Pemilik dan Pemegang Saham yang memiliki 1.680 lembar saham bernilai nominal Rp. 1.680.000 ribu atau 21% Saham, Sesuai dengan Akta perubahan yang terakhir Nomor 20 tanggal 28 Oktober 2019 melalui Notaris Ida Bagus Putu Gina Antara, SH, Notaris di Kabupaten Badung, Beliau Lahir di Lukluk pada tanggal 31 Desember 1946, Alamat Tinggal di Lingkungan Banjar Dlodpempatan Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Beliau adalah Anak tunggal yang Pensiunan Pegawai PT. (Persero) Utama Karya Cabang Bali, Memiliki satu orang anak laki dan menantu yang tidak terkait dengan para pemegang saham lainnya dan Pengurus.
Beliau adalah Pengganti (Akhli waris) dari I Wayan Enteg (almarhum) Pemilik dan Pemegang Saham yang memiliki 1.680 lembar saham bernilai nominal Rp. 1.680.000 ribu atau 21% Saham, Sesuai dengan Akta perubahan yang terakhir Nomor 20 tanggal 28 Oktober 2019 melalui Notaris Ida Bagus Putu Gina Antara, SH, Notaris di Kabupaten Badung, Beliau Lahir di Badung pada tanggal 01 Oktober 1964, Alamat Tinggal di Lingkungan Banjar Tengah Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Beliau Seorang Karyawan Swasta yang masih lajang (belum menikah) dengan 5 (lima ) orang saudara yang tidak terkait dengan para pemegang saham lainnya dan pengurus.
Beliau adalah Pengganti (Akhli waris) dari I Wayan Reta (almarhum) Pemilik dan Pemegang Saham yang memiliki 800 lembar saham bernilai nominal Rp. 800.000 ribu atau 10% Saham, Sesuai dengan Akta perubahan yang terakhir Nomor 20 tanggal 28 Oktober 2019 melalui Notaris Ida Bagus Putu Gina Antara, SH, Notaris di Kabupaten Badung, Beliau Lahir di Badung pada tanggal 11 Juli 1974, Alamat Tinggal di Lingkungan Banjar Perang Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Beliau Seorang Wiraswasta yang memiliki satu orang istri (Alm) dan 4 (empat) orang anak yang masih bersekolah dan tidak terkait dengan Para Pemegang saham lainnya dan Pengurus.
No |
Nama Pemegang |
Lembar |
Nilai |
Nominal |
Kmp |
|
Saham |
Saham |
(Rupiah) |
(Rupiah) |
(%) |
||
1 |
I Wayan Sukanta |
2.000 |
1.000.000 |
2.000.000.000 |
25,00 |
|
2 |
I Ketut Pedek, BA |
1.840 |
1.000.000 |
1.840.000.000 |
23,00 |
|
3 |
I Nyoman Gunarsa. |
1.680 |
1.000.000 |
1.680.000.000 |
21,00 |
|
4 |
Ni Wayan Ardani. |
1.680 |
1.000.000 |
1.680.000.000 |
21,00 |
|
5 |
I Wayan Suarpa. |
800 |
1.000.000 |
800.000.000 |
10,00 |
|
J u m l a h |
8.000 |
5.000.000 |
8.000.000.000 |
100,00 |
||
Dengan demikian besarnya modal yang disetor PT. Bank Perkreditan Rakyat. PARASARI sampai dengan akhir bulan Desember 2020, Sesuai dengan Akta perubahan yang terakhir nomor 20 tanggal 28 Oktober 2019, Melalui Notaris Ida Bagus Putu Gina Antara, SH, adalah sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank, maksud dan tujuan perseroan ini adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat dengan kegiatan sebagai berikut:
Adapun Ijin – ijin yang dimiliki PT. Bank Perkreditan Rakyat PARASARI adalah sebagai berikut :
Kantor Pusat PT. Bank Perkreditan Rakyat Parasari berkedudukan di Jalan Raya Lukluk, Mengwi, Badung, dengan jumlah karyawan sebanyak 57 orang dan memiliki 4 (empat) Kantor Kas dengan rincian sebagai berikut :